LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
NOMOR 03 TAHUN 2009
TENTANG
RATSHAP DAN OHOI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALUKU TENGGARA,
Menimbang : a. bahwa didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, dimana selain menetapkan Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, juga mengakui kesatuan masyarakat hukum adat dengan nama lain sesuai hak, asal usul, adat istiadat dan budaya setempat seperti Ratshap dan Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara;
- bahwa Ratshap dan Ohoi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam kenyataannya sejak dari dahulu kala hingga saat ini masih terus hidup, tumbuh, berkembang dan dipertahankan didalam pergaulan hidup masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara;
- bahwa Hukum Adat Larvul Ngabal, yang didalamnya mengatur Ratshap dan Ohoi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tenggara adalah merupakan hukum yang hidup, terus dikembangkan dan dipertahankan, karena itu dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun pemerintahan desa di Kabupaten Maluku Tenggara, karena tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional;
- bahwa dengan dimekarkannya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual terlepas dari Kabupaten Maluku Tenggara sebagai Kabupaten induk, maka masyarakat Maluku Tenggara berkeinginan untuk segera menetapkan Ratshap dan Ohoi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tenggara untuk menggantikan istilah Desa yang dikenal sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a s/d huruf e di atas, Ratshap dan Ohoi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tenggara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Aru, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4350);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4747);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan, Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2005 Nomor 14).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Dan
BUPATI MALUKU TENGGARA
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Kepala Daerah adalah Bupati Maluku Tenggara, yang selanjutnya disebut Bupati;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten;
- Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan;
- Ratshap adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur serta memutuskan masalah-masalah hukum adat di lingkungannya serta di lingkungan Ohoi yang berada dibawah koordinasinya, diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Pemerintahan Ratshap adalah penyelenggaraan urusan adat istiadat dan hukum adat berdasarkan hak asal usul oleh Pemerintah Ratshap dan Badan Saniri Ratshap;
- Pemerintah Ratshap adalah Rat dan Perangkat Pemerintah Ratshap sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Ratshap;
- Ohoi adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis teritorial, memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak, asal usul dan adat istiadat setempat, menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Ohoi Rat adalah Ohoi yang berada di wilayah kedudukan Rat;
- Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Pemerintahan Umum oleh Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan Badan Saniri Ohoi;
- Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat adalah Orong Kai dan Perangkat Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- Kepala pemerintah Ohoi/Ohoi Rat adalah Orong Kai atau nama lain sesuai adat istiadat dan hukum adat setempat;
- Balrayat adalah kelompok masyarakat yang hidup dan berkembang dalam satu kesatuan masyarakat hukum adat dalam lingkup Ohoi/Ohoi Rat;
- Larvul Ngabal adalah peraturan hukum adat yang berlaku dalam wilayah kesatuan masyarakat adat Ur Siuw, Lor Lim, dan Lor Lobai di Kabupaten Maluku Tenggara yang mengatur tata kehidupan masyarakat adat yang diakui secara turun temurun;
- Ur Siuw adalah kesatuan masyarakat adat yang terdiri dari 9 (sembilan) Ratshap dengan simbol-simbol adat tertentu yang diakui secara turun temurun di Kabupaten Maluku Tenggara;
- Lor Lim adalah kesatuan masyarakat adat yang terdiri dari 5 (lima) Ratshap dengan simbol-simbol adat tertentu yang diakui secara turun temurun di Kabupaten Maluku Tenggara;
- Lor Lobai adalah kesatuan masyarakat adat dengan simbol-simbol adat tertentu yang terdiri dari dua Ratshap sebagai kelompok penengah yang diakui secara turun temurun di Kabupaten Maluku Tenggara;
- Rat adalah kepala kesatuan masyarakat hukum adat yang memimpin Ratshap;
- Kepala Soa adalah kepala wilayah administrasi yang berkedudukan di
bawah Orong Kai yang bertugas memimpin Ohoi serta mempunyai kedudukan
lebih rendah dari Ohoi yang dipimpin oleh Orong Kai;
- Badan Saniri adalah lembaga/badan yang menghimpun para kepala Faam/Marga berfungsi sebagai badan legislatif yang bersama-sama Orong Kai membentuk Peraturan Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat, mengawasi pelaksanaan tugas dari Rat, Orong Kai dan Kepala Soa atau nama lain, serta merupakan badan yang mendampingi Rat, Orong kai, Kepala Soa dalam memimpin Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat, sesuai tugas dan wewenang yang dimilikinya;
- Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di lingkungan Ratshap,Ohoi/Ohoi Rat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat dalam memberdayakan masyarakat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi/Ohoi Rat yang disingkat APB Ohoi/Ohoi Rat adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat yang ditetapkan dengan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat;
- Alokasi dana Ohoi/Ohoi Rat adalah dana yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten kepada Ohoi/Ohoi Rat yang bersumber dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten;
- Wilayah Petuanan adalah wilayah yang berdasarkan hukum adat di Maluku Tenggara berada dibawah kekuasaan Ohoi/Ohoi Rat yang mencakup wilayah darat dan laut;
- Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah wilayah yang berada dalam Petuanan Ohoi/Ohoi Rat, dan ditetapkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
- Peraturan Ratshap adalah peraturan yang ditetapkan bersama antara Kepala Ratshap dan Badan Saniri Ratshap;
- Peraturan Ohoi/Ohoi Rat adalah peraturan yang ditetapkan bersama antara Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi dan Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat.
BAB II
KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Bagian Pertama
Ratshap
Pasal 2
(1) Ratshap sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk
berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur serta
memutuskan masalah-masalah hukum adat dilingkungannya serta dilingkungan
Ohoi/Ohoi Rat yang berada dibawah koordinasinya.(2) Ratshap dan Ohoi berada dalam kelompok Ur Siuw, kelompok Lor Lim dan kelompok Lor Lobai sesuai ketentuan hukum adat setempat.
Pasal 3
(1) Ratshap dipimpin oleh seorang kepala Ratshap dengan sebutan Rat
yang berkedudukan di Ohoi Rat sebagai pusat Pemerintahan Adat dan
mengkoordinir beberapa Ohoi.(2) Jabatan kepala Ratshap merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu berdasarkan garis keturunan lurus secara patrilinial dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak.
(3) Syarat-syarat dan prosedur untuk ditetapkan sebagai kepala Ratshap, tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala Ratshap diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ratshap.
(4) Peraturan Ratshap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal-usul, adat istiadat dan budaya setempat.
Bagian Kedua
Ohoi
Pasal 4
(1) Ohoi merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis, teritorial dan geneologis teritorial yang memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat berada dibawah Ratshap dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan,sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Di wilayah kedudukan Rat dibentuk Ohoi Rat yang kedudukannya setingkat dengan Ohoi.
Pasal 5
(1) Ohoi/Ohoi Rat dipimpin oleh seorang kepala pemerintah Ohoi dengan sebutan Orong kai / Soa atau dengan sebutan lain.(2) Jabatan kepala pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat merupakan hak dari matarumah/keturunan Orong kai/Rat berdasarkan garis keturunan secara patrilinial dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak.
Pasal 6
(1) Pada wilayah-wilayah tertentu, Ohoi dapat dipimpin oleh seorang
Kepala Soa atau nama lain yang mempunyai kedudukan dibawah Orong kai.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal-usul, adat istiadat dan budaya setempat.
Bagian Ketiga
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan
Orong kai
Pasal 7
(1) Orong kai ditetapkan melalui pengangkatan atau pemilihan.(2) Untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Orong kai, harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua) puluh lima tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala pemerintah Orong kai;
g. penduduk Ohoi/Ohoi Rat setempat;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. memenuhi syarat lain yang ditetapkan untuk itu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf j diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal-usul, adat istiadat dan budaya setempat;
Bagian Keempat
Masa Jabatan Orong kai
Pasal 8
(1) Masa jabatan Orong kai adalah 6 (enam) tahun, dan dapat
dipilih kembali sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya yang
berlaku.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat.
Bagian Kelima
Pemekaran
Pasal 9
(1) Untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan antar Ohoi dan atau Ohoi Rat dalam satu
Ratshap, berdasarkan kondisi wilayah dan kebutuhan pelayanan kepada
masyarakat, dapat dibentuk Ohoi yang dipimpin oleh seorang Kepala Soa
atau jabatan adat lain atas persetujuan Orong kai dan Badan Saniri
Ohoi/Ohoi Rat.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal usul, adat istiadat dan budaya setempat.
Bagian Keenam
Perubahan Status
Pasal 10
(1) Pada wilayah ibukota Kabupaten, sebagian atau seluruh bagian
dari wilayah Ohoi/Ohoi Rat dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat bersama
Badan Saniri / nama lain Ohoi/Ohoi Rat dengan memperhatikan pendapat dan
saran masyarakat setempat.(2) Perubahan status sebagian atau seluruh wilayah Ohoi/Ohoi Rat menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan persyaratan :
- luas wilayah
- jumlah penduduk
- prasarana dan sarana pemerintahan
- potensi ekonomi, dan kondisi sosial budaya masyarakat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status sebagian atau seluruh wilayah Ohoi/Ohoi Rat menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal-usul, adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat.
Pasal 11
(1) Sebagian atau seluruh wilayah Ohoi/Ohoi Rat yang berubah
statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan
dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat
setempat.(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status sebagian atau seluruh wilayah Ohoi/Ohoi Rat menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
BAB III
KEWENANGAN OHOI
Pasal 12
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Ohoi/Ohoi Rat, mencakup:- urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak, asal usul dan hukum adat setempat.
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Ohoi/Ohoi Rat.
- tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten.
- urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Ohoi/Ohoi Rat.
Pasal 13
(1) Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul
dan hukum adat setempat, diusulkan oleh Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat sebagai
urusan otonomi asli kepada Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.(2) Pembiayaan penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai oleh Rathap, Ohoi/Ohoi Rat sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan otonomi asli.
Pasal 14
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan
pengaturannya kepada Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
huruf b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan dan pemberadyaan masyarakat.
Pasal 15
(1) Jenis urusan yang diserahkan dalam hubungannya dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah.(2) Penyerahaan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , disertai dengan pembiayaan yang jelas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten.
(3) Ohoi/Ohoi Rat berhak menolak melaksanakan penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak disertai dengan pembiayaan yang jelas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh pemerintahan Ratshap dan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat.(2) Pemerintahan Ratshap terdiri dari pemerintah Ratshap dan Badan Saniri Ratshap.
(3) Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat terdiri dari Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat.
Pasal 17
Pemerintah pada tingkat Ratshap, melaksanakan fungsi pemerintahan
adat, sedangkan pemerintah pada tingkat Ohoi/Ohoi Rat selain
melaksanakan fungsi pemerintahan adat, juga melaksanakan tugas serta
wewenang administrasi pemerintahan sesuai ketentuan dalam pasal 12
Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua
Pemerintah Ratshap
Pasal 18
(1) Pemerintah Ratshap terdiri dari Rat, dan perangkat pemerintah Ratshap lainnya.(2) Perangkat Pemerintah Ratshap terdiri dari :
- Orong kai;
- Jur Tulis/Sekretaris;
- Kepala Soa;
- Balrayat atau yang disebut dengan nama lain.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Ratshap diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ratshap dengan berpedoman pada Peraturan Daerah yang ditetapkan untuk itu.
Bagian Ketiga
Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat
Pasal 19
(1) Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat terdiri dari Orong kai, dan perangkat pemerintah Ohoi/Ohoi Rat lainnya.(2) Perangkat pemerintah Ohoi/Ohoi Rat terdiri dari :
- Kepala Soa;
- Jur Tulis/Sekretaris;
- Kepala Faam/Marga.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Ohoi/Ohoi Rat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ohoi/Ohoi Rat dengan berpedoman pada Peraturan Daerah yang ditetapkan untuk itu.
Pasal 20
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dan pasal 19 ayat (4) sekurang kurangnya memuat :- tata cara penyusunan struktur organisasi;
- perangkat pemerintah;
- tugas dan fungsi;
- hubungan dan tata kerja.
Bagian Keempat
Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban
Orong kai
Pasal 21
(1) Orong kai mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Orong kai berwenang :
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat;
- mengajukan rancangan peraturan Ohoi/Ohoi Rat;
- menetapkan peraturan Ohoi/Ohoi Rat yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat;
- menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Ohoi/Ohoi Rat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi/Ohoi Rat untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat;
- membina kehidupan masyarakat Ohoi/Ohoi Rat;
- membina perekonomian masyarakat Ohoi/Ohoi Rat;
- mengkoordinasikan pembangunan Ohoi/Ohoi Rat secara partisipatif;
- mewakili Ohoi/Ohoi Rat didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
- melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat serta hukum adat setempat.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Orong kai mempunyai kewajiban :- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan kehidupan demokrasi;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat yang bersih dan bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- menaati dan menegakan seluruh peraturan perndang undangan;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat yang baik;
- melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Ohoi/Ohoi Rat;
- melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Ohoi/Ohoi Rat;
- mendamaikan perselisihan masyarakat di Ohoi/Ohoi Rat;
- mengembangkan pendapatan masyarakat dan kelembagaan di Ohoi/Ohoi Rat.
- memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Ohoi/Ohoi Rat, dan
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam rapat Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat yang dilakukan untuk itu.
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau disampaikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat Ohoi/Ohoi Rat, radio komunikasi atau media lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Orong kai disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat.
Bagian Kelima
Larangan Bagi Orong kai
Pasal 23
Orong kai, dilarang :- menjadi pengurus partai politik dan menjadi pengurus atau anggota LSM;
- merangkap jabatan sebagai pimpinan dan atau anggota Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan di Ohoi/Ohoi Rat;
- merangkap jabatan sebagai anggota legislatif;
- terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala Daerah;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan.
Bagian Keenam
Pemberhentian Orong kai
Pasal 24
(1) Orong kai berhenti dari jabatannya, karena :- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- diberhentikan.
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) Bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Orong kai;
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai Orong kai, dan/atau
- melanggar larangan sebagai Orong kai.
(4) Usul pemberhentian Orong kai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, d, e dan f disampaikan oleh Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat yang dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat.
(5) Pengesahan pemberhentian Orong kai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(6) Setelah diterima pemberhentian Orong kai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Orong kai.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penjabat Orong kai diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 25
(1) Orong kai diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui
usulan Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat apabila dinyatakan melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan Pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum
tetap.(2) Orong kai diberhentikan oleh Bupati melalui usulan Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 26
Orong kai diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui Badan
Saniri Ohoi/Ohoi Rat karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana
terhadap keamanan negara.
Pasal 27
(1) Orong kai yang diberhentikan sementara dalam pasal 25 ayat
(1) dan pasal 26 setelah melalui proses pengadilan ternyata tidak
terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan putusan
pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali
Orong kai yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.(2) Apabila Orong kai diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Orong kai yang bersangkutan.
Pasal 28
Apabila Orong kai diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25
ayat (1) dan pasal 26, Jur Tulis/Sekretaris Ohoi/Ohoi Rat melaksanakan
tugas dan kewajiban Orong kai sampai dengan adanya putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 29
Apabila Orong kai diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25
ayat (2) dan pasal 26, Bupati mengangkat Penjabat Orong kai dengan tugas
pokok menyelenggarakan pemilihan Orong kai paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 30
(1) Tindakan penyidikan terhadap Orong kai dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Bupati.(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
- diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Bagian Ketujuh
Perangkat Ohoi
Pasal 31
(1) Perangkat Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) bertugas membantu Orong kai dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.(2) Dalam melaksanakan tugasnya perangkat Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Orong kai.
Pasal 32
(1) Jur tulis/sekretaris Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (2) huruf (b) diisi oleh pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang efektif, pegawai negeri sipil yang menjabat jur tulis/sekretaris Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperioritaskan kepada anggota masyarakat Ohoi/Ohoi Rat yang bersangkutan.
Pasal 33
(1) Jur Tulis/Sekretaris Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan :- berpendidikan serendah-rendahnya lulusan Sekolan Menengah Umum atau sederajat;
- mempunyai pengetahuan tentang teknik pemerintahan;
- mempunyai pengetahuan dan/atau kemampuan dibidang administrasi perkantoran;
- mempunyai pengetahuan dan/atau pengalaman dibidang administrasi keuangan dan perencanaan;
- memahami sosial budaya masyarakat setempat;
- wajib bertempat tinggal di Ohoi/Ohoi Rat yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Perangkat Ohoi/Ohoi Rat lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) diangkat oleh Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dari penduduk Ohoi/Ohoi Rat.
(2) Pengangkatan perangkat Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat.
(3) Usia perangkat Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 60 (enam) puluh tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Ohoi/Ohoi Rat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus memperhatikan dengan sungguh adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat dan sekurang-kurangnya memuat :
- persyaratan calon;
- mekanisme pengangkatan;
- masa jabatan;
- kedudukan keuangan;
- uraian tugas;
- larangan, dan
- mekanisme pemberhentian.
Bagian Kedelapan
Kedudukan Keuangan Kepala Pemerintah Ohoi /Ohoi Rat dan
Perangkat Ohoi/Ohoi Rat
Pasal 35
(1) Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan perangkat Ohoi/Ohoi Rat
diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan Ohoi/Ohoi Rat.(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan perangkat Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi/Ohoi Rat.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan perangkat Ohoi/Ohoi Rat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sekurang-kurangnya memuat :
- rincian jenis penghasilan;
- rincian jenis tunjangan;
- penentuan besar dan pembebanan pemberian penghasilan atau tunjangan.
BAB V
BADAN SANIRI
Pasal 36
(1) Dalam lingkungan Ratshap,Ohoi/Ohoi Rat dan Ohoi yang
dipimpin Kepala Soa atau jabatan lain, dibentuk Badan Saniri sesuai adat
istiadat, budaya dan hukum adat setempat.(2) Badan Saniri berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat, merupakan badan yang berkedudukan mendampingi Kepala pemerintah Ratshap, Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat serta berfungsi memberikan pertimbangan kepada Kepala Pemerintah Ratshap, Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(3) Selain fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Saniri pada tingkat Ohoi/Ohoi Rat, juga berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sebagai badan legislatif, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Ohoi atau Keputusan Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat serta pelaksanaan tugas sehari-hari dari Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat.
Pasal 37
(1) Anggota Badan Saniri merupakan wakil dari penduduk Ohoi/Ohoi Rat yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan faam/marga sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat.
(2) Untuk menampung perkembangan dan kebutuhan didalam masyarakat, maka anggota Badan Saniri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diakomodir dari anggota masyarakat lain selain keterwakilan faam/marga.
(3) Keanggotaan, syarat dan prosedur pengangkatan, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, masa jabatan anggota Badan Saniri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ratshap atau Peraturan Ohoi/Ohoi Rat dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah yang ditetapkan untuk itu.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal usul dan adat istiadat masyarakat hukum adat setempat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sekurang-kurangnya memuat :
- persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
- mekansime musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
- pengesahan penetapan anggota;
- fungsi dan wewenang;
- hak,kewajiban dan larangan;
- pemberhentian dan masa keanggotaan;
- penggantian anggota dan pimpinan;
- tata cara pengucapan sumpah/janji;
- pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
- tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- hubungan kerja dengan Orong kai;
- keuangan dan adiminsitratrasi.
BAB VI
PERATURAN RATSHAP DAN OHOI
Pasal 38
(1) Untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan Peraturan Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat.(2) Peraturan Ratshap ditetapkan oleh Rat bersama Badan Saniri Ratshap.
(3) Peraturan Ohoi/Ohoi Rat ditetapkan oleh Orong kai bersama Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat.
(4) Peraturan Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tingg .
(5) Peraturan Ratshap dan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat harus didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan.
Pasal 39
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Ratshap dan
peraturan Ohoi/Ohoi Rat.
Pasal 40
(1) Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pedoman penyusunan Peraturan Ratshap dan Ohoi/Ohoi Rat.(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN OHOI
Pasal 41
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat
disusun perencanaan pembangunan Ohoi/Ohoi Rat sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten.(2) Perencanaan pembangunan Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintah Ohoi/Ohoi Rat sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan masyarakat.
(3) Perencanaan pembangunan Ohoi/Ohoi Rat harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, organisasi dan tata laksana pemerintahan, keuangan, profil dan informasi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Ohoi/Ohoi Rat.
(4) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah.
(5) Peraturan Daerah sebagai pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memuat :
- tahapan;
- tata cara penyusunan;
- pengendalian;
- evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
BAB VIII
KEUANGAN OHOI
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat yang
menjadi kewenangan Ohoi/Ohoi Rat didanai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Ohoi/Ohoi Rat, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.(2) Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh oleh pemerintah Ohoi/Ohoi Rat didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 43
(1) Sumber pendapatan Ohoi/Ohoi Rat terdiri dari :- Pendapatan Asli Ohoi/Ohoi Rat, yang berasal dari :
- pendapatan yang diperoleh dari hasil kekayaan Ohoi/Ohoi Rat.
- pendapatan dari hasil swadaya dan partisipasi masyarakat Ohoi/Ohoi Rat.
- pendapatan yang diperoleh dari hasil gotong royong Ohoi/Ohoi Rat.
- pendapatan yang diperoleh dari pungutan Ohoi/Ohoi Rat.
- pendapatan yang diperoleh dari lembaga kemasyarakatan.
- pendapatan yang diperoleh dari denda adat berupa uang.
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, yang terdiri dari :
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
- Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam rangka urusan pemerintahan.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
- Pinjaman Ohoi/Ohoi Rat;
- Hasil kerjasama antar Ohoi/Ohoi Rat;
- Lain-lain pendapatan Ohoi/Ohoi Rat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
- sumber pendapatan;
- jenis pendapatan;
- rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
- bagian dana perimbangan;
- presentasi dana alokasi Ohoi/Ohoi Rat;
- hibah;
- sumbangan;
- kekayaan.
Pasal 44
(1) Untuk kebutuhan pendapatan dan belanja Ohoi/Ohoi Rat selama
satu tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi/Ohoi Rat yang
ditetapkan dengan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat.(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi/Ohoi Rat dibahas dalam musyawarah pembangunan Ohoi/Ohoi Rat.
(3) Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 45
(1) Orong kai adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Ohoi/Ohoi Rat.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Orong kai dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat Ohoi/Ohoi Rat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
BADAN USAHA MILIK OHOI/OHOI RAT
Pasal 46
Ohoi/Ohoi Rat dapat mendirikan Badan Usaha Milik Ohoi/Ohoi Rat sesuai kebutuhan dan potensi yang tersedia di wilayahnya.(1) Pembentukan Badan Usaha Milik Ohoi/Ohoi Rat ditetapkan dengan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat dan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Usaha Milik Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbadan hukum.
(3) Badan Usaha Milik Ohoi/Ohoi Rat adalah badan usaha yang dikelola oleh Ohoi/Ohoi Rat.
(4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Ohoi/Ohoi Rat terdiri dari pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan masyarakat.
Pasal 47
(1) Permodalan Badan Usaha Milik Ohoi/Ohoi Rat dapat berasal dari :- pemerintah Ohoi/Ohoi Rat;
- tabungan masyarakat;
- bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten;
- pinjaman, dan atas penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Pasal 48
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Ohoi/Ohoi Rat diatur dengan Peraturan
Daerah.(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat:
- bentuk badan hukum;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban;
- permodalan;
- bagi hasil usaha;
- kerjasama dengan pihak ketiga;
- mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban.
BAB X
KERJASAMA
Pasal 49
(1) Untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
di Ohoi/Ohoi Rat dapat dilakukan kerjasama antar Ohoi/Ohoi Rat atau
dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan sesuai dengan wewenangnya.(2) Kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang membebani masyarakat harus mendapat persetujuan Badan Saniri.
(3) Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Pasal 50
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1), meliputi bidang :- peningkatan perekonomian masyarakat Ohoi/Ohoi Rat;
- peningkatan pelayanan pendidikan;
- kesehatan;
- sosial budaya;
- ketentraman dan/atau ketertiban;
- pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 51
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama antar
Ohoi/Ohoi Rat, dan kerjasama dengan pihak ketiga diatur dengan Peraturan
Daerah.(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat :
- ruang lingkup;
- tugas dan tanggung jawab;
- pelaksanaan;
- penyelesaian perselisihan;
- tenggang waktu;
- pembiayaan.
Pasal 52
(1) Pembangunan dalam kawasan Ohoi/Ohoi Rat yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten dan atau pihak
ketiga wajib mengikutsertakan Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan Badan Saniri
Ohoi/Ohoi Rat.(2) Dalam perencanaan, pelaksanaanan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan Ohoi/Ohoi Rat, wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang kurangnya memuat :
- kepentingan masyarakat Ohoi/Ohoi Rat melalui keikutsertaan masyarakat;
- kewenangan Ohoi/Ohoi Rat;
- kelancaran pelaksanaan investasi;
- kelestarian lingkungan hidup;
- keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan;
- penghormatan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat.
BAB XI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 53
(1) Di Ohoi/Ohoi Rat dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang
ditetapkan dengan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat dengan berpedoman pada adat
istiadat dan hukum adat setempat serta ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan merupakan mitra dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan sekurang-kurangnya memuat :
- tata cara pembentukan;
- maksud dan tujuan;
- tugas, fungsi dan kewajiban;
- kepengurusan;
- tata kerja;
- hubungan kerja;
- sumber dana.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 54
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan.(2) Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 55
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) meliputi :- memberikan pedoman dan standart pelaksanaan urusan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyareajatan;
- memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten kepada Ohoi/Ohoi Rat;
- memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
- memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- memberikan pedoman dan standart tanda jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi kepala pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat serta perangkat Ohoi/Ohoi Rat;
- memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan;
- memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan;
- menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Ohoi/Ohoi Rat;
- melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintahan daerah yang bertugas membina pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat pada Ohoi/Ohoi Rat tertentu;
- melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan Ohoi/Ohoi Rat, dan pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 56
Pembinaan pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) meliputi :- memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi;
- menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
- memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten;
- melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten;
- memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istidat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- melaksanakan pendidikan dalam pelatihan tertentu skala provinsi;
- melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat pada Ohoi/Ohoi Rat tertentu;
- memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan tingkat provinsi;
- melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan Ohoi/Ohoi Rat skala provinsi.
Pasal 57
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2), meliputi :- menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Ohoi/Ohoi Rat;
- memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten ke Ohoi/Ohoi Rat;
- memberikan pedoman penyusunan Peraturan Ohoi/Ohoi Rat dan Peraturan Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan.
- memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan Ohoi/Ohoi Rat;
- menentukan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Ohoi/Ohoi Rat;
- mengawasi pengelolaan keuangan Ohoi/Ohoi Rat dan pendayagunaan aset Ohoi/Ohoi Rat;
- melakukan pembinaan dan pengawsan penyelenggaraan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan;
- memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan;
- memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan lembaga kemasyarakatan;
- memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan;
- melakukan upaya upaya percepatan atau akselerasi pembangunan Ohoi/Ohoi Rat.
Pasal 58
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2), meliputi:- memfasilitasi penyusunan peraturan Ohoi/Ohoi Rat dan Peraturan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat;
- memfasilitasi administrasi tata pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat;
- memfasilitasi pengelolaan keuangan Ohoi/Ohoi Rat dan pendayagunaan aset Ohoi/Ohoi Rat;
- memfasilitasi pelaksanaan urusan Otonomi Daerah Kabupaten yang diserahkan kepada Ohoi/Ohoi Rat;
- memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- memfasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dan perangkat Ohoi/Ohoi Rat;
- memfasilitasi upaya penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
- memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- memfasilitasi kerjasama antar Ohoi/Ohoi Rat dan kerjasama dengan pihak ketiga;
- memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Ohoi/Ohoi Rat;
- memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
BAB XIII
WILAYAH PETUANAN
Pasal 59
(1) Wilayah Petuanan Ohoi/Ohoi Rat terdiri dari wilayah darat dan laut.(2) Penetapan batas wilayah petuanan Ohoi/Ohoi Rat ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mengingat hak asal-usul menurut hukum adat setempat serta peraturan-perundang undangan yang berlaku.
(3) Penetapan Batas Petuanan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah petuanan.
Pasal 60
(1) Untuk menentukan batas wilayah petuanan Ohoi/Ohoi Rat, dibentuk Tim Penegasan Batas Wilayah Petuanan Ohoi/Ohoi Rat.(2) Tim Penegasan Batas Wilayah Petuanan Ohoi/Ohoi Rat, terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten, Unsur Kecamatan, Wakil Ratshap, Wakil Ohoi/Ohoi Rat dan tokoh masyarakat/adat.
(3) Jumlah anggota, tugas dan wewenang Tim Penegasan Batas Wilayah Petuanan Ohoi/Ohoi Rat, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan fasilitas dan pendanaan bagi pelaksanaan tugas Tim Penegasan Batas Wilayah Petuanan Ohoi/Ohoi Rat.
Pasal 61
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas tugas administrasi
pemerintahan, maka didalam wilayah petuanan Ohoi/Ohoi Rat dapat
ditetapkan batas wilayah pemerintahan dengan Keputusan Bupati.(2) Penetapan batas wilayah pemerintahan dalam wilayah petuanan Ohoi/Ohoi Rat tidak diperkenankan merubah, menghilangkan, memindahkan dan atau mengalihkan status wilayah petuanan Ohoi/Ohoi Rat yang bersangkutan.
(3) Penetapan batas wilayah pemerintahan dalam wilayah petuanan Ohoi/Ohoi Rat harus mendapat pertimbangan dari Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat pemilik petuanan.
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 62
(1) Penyelesaian sengketa dibidang hukum adat termasuk sengketa
petuanan dapat ditangani dan diputuskan oleh Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat,
Ratshap, atau Dewan Adat secara bertingkat yang khusus dibentuk untuk
itu sesuai kewenangan menurut ketentuan hukum adat setempat, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(2) Pemerintah Daerah dan atau aparat penegak hukum lainnya dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa sesuai ketentuan dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadinya suatu sengketa dibidang hukum adat yang berdampak luas dan dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XV
ADAT ISTIADAT, BUDAYA DAN BAHASA
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemeliharaan, pengembangan dan penghormatan
terhadap adat istiadat dan budaya daerah, Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi kegiatan adat istiadat dan budaya didalam masyarakat.(2) Untuk melaksanakan ketentuan dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Kebudayaan dan Adat Istiadat Daerah.
(3) Sususunan organisasi, kedudukan, tugas dan wewenang Lembaga Kebuadyaan dan Adat Istidat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 64
(1) Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa daerah ditetapkan sebagai bahasa dalam pergaulan masyarakat.(2) Untuk kepentingan pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah, Pemerintah Daerah menetapkan dan memfasilitasi bahasa daerah sebagai kurikulum muatan lokal mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
(3) Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 65
Terhadap Ohoi yang baru tumbuh serta Ohoi – Ohoi yang mungkin akan
muncul setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk kepentingan
penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi dapat diangkat seorang Kepala
Pemerintahan Ohoi setingkat Soa. Pengangkatan Soa tersebut sebelumnya
harus mendapat pengakuan dari Pemerintah Ohoi, Ohoi Rat dan Kepala
Ratshap yang mempunyai wilayah adat dimana Ohoi tersebut berada.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.(2) Anggota Badan Perwakilan Desa atau Lembaga Musyawarah Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka nama Desa dan
Dusun yang sebelumnya digunakan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat di Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan tidak berlaku lagi
dan dirubah serta disesuaikan menurut ketentuan yang diatur didalam
Peraturan Daerah ini.(2) Pemerintah Daerah dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) Bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini sudah harus melakukan penyesuaian administrasi pemerintahan pada kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 68
(1) Semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal ditetapkan Peraturan
Daerah ini.(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Disahkan di Langgur
pada tanggal 3 September 2009
BUPATI MALUKU TENGGARA,
ANDERIAS RENTANUBUN
Diundangkan di Langgur
pada tanggal 3 September 2009
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN MALUKU TENGGARA,
PETRUS BERUATWARIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar